Setiap aktifitas di lingkungan pemerintahan pasti membutuhkan keberadaan barang dan/atau jasa. Hampir seluruh barang dan/atau jasa tersebut dihasilkan dengan memanfaatkan sumberdaya lingkungan sehingga tentu saja akan berdampak terhadap lingkungan.

Oleh karena itu, setiap proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan didorong agar tetap memperhatikan keberlangsungan dan kelestarian lingkungan melalui sistem pengadaan yang ramah lingkungan (Green Public Procurement).

Green Public Procurement adalah suatu proses pemenuhan kebutuhan barang/jasa KLDI (Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi lainnya) sehingga keseluruhan tahapan proses pengadaan memberikan manfaat tidak hanya untuk KLDI tapi juga untuk masyarakat dan perekonomian dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. Pengadaan yang ramah lingkungan mensyaratkan barang dan jasa yang akan digunakan, dihasilkan dari bahan baku yang ramah lingkungan, diproses secara ramah lingkungan, ketika digunakan hemat energi dan ketika dibuang atau dihapus dapat didaur ulang.

Konsep pengadaan yang ramah lingkungan sudah mulai diperkenalkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya di pasal 105 yang menyebutkan bahwa Konsep Pengadaan Ramah Lingkungan dapat diterapkan dalam Dokumen Pemilihan berupa persyaratan-persyaratan tertentu, yang mengarah pada pemanfaatan sumber daya alam secara arif dan mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan karakteristik pekerjaan.

Meskipun demikian, nampaknya saat ini belum banyak proses pengadaan yang memperhatikan dan memasukkan aspek ramah lingkungan ke dalam dokumen pemilihan. Kendala-kendala yang umumnya dihadapi antara lain:

1. Kendala Regulasi

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah belum mewajibkan penerapan konsep ramah lingkungan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hanya saja telah diperkenalkan dan diatur adanya metode evaluasi penawaran pemilihan penyedia berupa sistem penilaian biaya selama umur ekonomis, relevan dengan konsep pengadaan ramah lingkungan yang berkelanjutan. Belum pula ada pengaturan standar dokumen pengadaan yang spesifik mengacu ramah lingkungan. Pula belum seluruh standar harga barang dan jasa yang diatur Pemerintah dan masing-masing Pemerintah Daerah mengakomodir kepentingan pengadaan ramah lingkungan. Sebagai contoh harga kertas yang direkomendasikan ramah lingkungan bisa hampir dua kali lipat harga kertas yang umum ada di pasaran. Atau juga belum memuat item barang yang dikategorikan sebagai produk yang ramah lingkungan.

2. Kendala Ketersediaan Penyedia

Semakin tinggi persyaratan ramah lingkungan yang ditentukan semakin sedikit penyedia yang mampu memenuhi kriteria.

Namun bukan berarti tidak ada yang bisa dilakukan, kita bisa melakukan beberapa hal. Yang pertama, Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Kepala Daerah yang memuat kebijakan dan regulasi pengadaan berorientasi ramah lingkungan dan berkelanjutan. Sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak dimaksudkan untuk menguntungkan pribadi atau kelompok maka tidak perlu ragu mengaturnya. Hal ini menjadi amat penting terutama untuk menghindari kesalahan persepsi antara para pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa dengan aparat pengawasan/aparat pemeriksa.

Yang kedua, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna dapat menyusun Rencana Umum Pengadaan berwawasan ramah lingkungan dan berkelanjutan. Usulan kebutuhan barang dan jasa dari unit-unit kerja dikendalikan dan diarahkan baik jenis maupun volumenya. Misalnya rencana pengadaan aneka kertas termasuk kertas tisu dikendalikan karena menggunakan bahan baku kayu/pohon. Rencana pengadaan peralatan elektronik seperti AC dan komputer dikendalikan karena menyedot energi listrik berkapasitas besar; dan seterusnya. Lalu Pejabat Pembuat Komitmen menindaklanjutinya dengan menyusun spesifikasi barang/jasa dan rancangan kontrak berwawasan ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Selanjutnya Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan menindaklanjuti dengan memilih penyedia yang memiliki komitmen dengan upaya-upaya pelestarian lingkungan dan juga memiliki produk yang ramah lingkungan.

Yang ketiga, lakukan gerakan hemat energi hemat sumber daya. Gunakan air seperlunya saja, gunakan AC pada suhu 23 – 250C, servis peralatan elektronik rutin, pastikan peralatan elektronik dalam keadaan mati jika tidak sedang digunakan. Jika ketiga hal tersebut dapat diwujudkan maka diharapkan akan dapat meningkatkan kelestarian lingkungan hidup.
.
Semoga….