Yogyakarta – Kamis, 30 November 2023 dilaksanakan pembukaan Diklat Internalisasi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Bagi Pelaksana Angkatan III di Ruang Kelas Abiyoso Lt 1 Timur Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dilanjutkan sambutan dari Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional yaitu Ibu Lintang Ika Novida S.Sos., yang dalam laporannya menjelaskan tujuan dari dilaksanakannya Pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY tentang nilai-nilai keistimewaan DIY sehingga dapat menerapkan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta dalam pelaksanaan tugas ataupun dalam kehidupan sehari-hari serta dapat mewujudkan pembangunan daerah terintegrasi yang berbasis nilai-nilai keistimewaan.

Sasaran dari Diklat Internalisasi Keistimewaan bagi Pelaksana Angkatan III Tahun 2023 yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Diklat ini dilaksanakan mulai tanggal 30 November 2023 s.d. 14 Desember 2023 (selama 9 hari kerja) dengan metode pembelajaran klasikal tatap muka dan menggunakan sistem on/off class. Tempat pelaksanaan di Kampus Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY, Gunungsempu, Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Plt. Kepala Badan Diklat DIY Ibu Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev., dalam sambutannya menerangkan bahwa status istimewa yang melekat pada Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian integral dari sejarah berdirinya Republik Indonesia. Pilihan dari keputusan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia, serta kontribusinya dalam melindungi simbol negara-bangsa pada awal masa kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia. Hal tersebut merupakan refleksi dari filosofi Kasultanan, Kadipaten dan masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke-bhineka-an dan ke-tunggal-ika-an sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah proses yang memiliki aspek historis yang panjang, dengan dimensi filosofis yang berakar kuat pada budaya untuk menatap masa depan yang lebih baik. Untuk itu keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bisa dimaknai sebagai instrumen bagi generasi saat ini untuk mewujudkan harapan masa depan yang semakin membahagiakan dan semakin menyejahterakan.

Seperti kita ketahui bersama dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa pengaturan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan antara lain untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakatUntuk itu, nilai-nilai atau filosofi keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta maupun kewenangan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu dipahami oleh seluruh aparaturnya, sehingga memiliki persepsi yang sama bagi tersusunnya langkah-langkah bersama yang terintegrasi dan komprehensif untuk mewujudkan kebijakan pembangunan yang selaras dengan Visi dan Misi pembangunan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga di sinilah pentingnya Diklat Internalisasi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mewujudkan harapan-harapan di atas. Untuk itu tentunya saya harapkan para peserta dapat mengikuti diklat ini dengan sungguh-sungguh.

 

(slm)