Cara Memperoleh Informasi

PPID Pembantu pada Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:

  • Melalui Website atau E-Mail

Masyarakat dapat mengakses/ mengunduh informasi publik yang tersedia pada website https://diklat.jogjaprov.go.id/, kemudian mengisi FORMULIR ONLINE yang disediakan, atau melalui email dengan alamat: diklat@jogjaprov.go.id

  • Melalui Telepon/Fax

Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (0274) 417704 atau melalui Fax dengan nomor (0274) 411801

  • Melalui Jasa Pos/Persuratan

Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) d/a. Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY, Jl. Ratu Boko Gunungsempu, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55183”

  • Datang Langsung

Datang langsung ke desk layanan informasi dengan alamat Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY, Jl. Ratu Boko Gunungsempu, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55183.

Jam Pelayanan Informasi

Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

HARI JAM PELAYANAN ISTIRAHAT
Senin-Kamis 08.00 – 15.00 WIB 12.00 – 13.00 WIB
Jumat 08.00 – 14.00 WIB 12.00 – 13.00 WIB

Biaya/Tarif Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotocopy secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.

Hak-hak Pemohon Informasi

I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali :

(a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/ PPID.

Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik.

Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

IV. Biaya

Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik).

V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

LAYANAN INFORMASI LAINNYA

Layanan informasi lainnya dapat klik link di bawah ini :

FORM PERMOHONAN

Anda dapat mengakses Form Permohonan pada link di bawah ini :