Cara Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis berdsarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdsarkan alasan pengecualian;
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang;

Apabila pemohon merasa keberatan atau kurang puas atas putusan PPID terkait layanan informasi publik yang diminta, maka pemohon dapat mengajukan keberatan dengan cara:

  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID pada Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diperoleh alasan keberatan;
  2. Atasan PPID pada Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
  3. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
  4. Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi DIY.

LAYANAN INFORMASI LAINNYA

Layanan informasi lainnya dapat klik link di bawah ini :

FORM PERMOHONAN

Anda dapat mengakses Form Permohonan pada link di bawah ini :