Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan disebutkan tentang tugas pokok dan fungsi Badan Diklat DIY sebagai berikut:

Tugas Pokok:

Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan.

Fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Badan;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan;
  3. Pengembangan kompetensi melalui pelatihan teknis, fungsional, manajerial, dan sosia kultural ASN;
  4. Pelaksanaan kerjasama urusan bidang pelatihan;
  5. Pelaksanaan fasilitasi pelatihan bagi instansi/lembaga/provinsi, kabupaten/kota dalam dan luar DIY untuk pelaksanaan pelatihan;
  6. Pengkajian dan pengembangan pelatihan;
  7. Peningkatan standarisasi dan penjaminan mutu pelatihan;
  8. Pengelolaan dan pengembangan kapasitas perpustakaan;
  9. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kediklatan/pelatihan Kabupaten/Kota;
  10. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  11. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  12. Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Badan;
  13. Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Badan;
  14. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam lingkup Badan;
  15. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan;
  16. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
  17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.