* Update 19 Januari 2023
Struktur Organisasi Badan Diklat DIY berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2021 sebagai berikut:
Kepala Badan
Sekretariat, terdiri dari:
- Subbagian Umum
- Kelompok Substansi Program
- Kelompok Substansi Keuangan
Bidang Standarisasi dan Penjaminan Mutu, terdiri dari:
- Kelompok Substansi Standarisasi dan Pengembangan Kediklatan
- Kelompok Substansi Penjaminan Mutu dan Inovasi
- Jabatan Fungsional
Bidang Pengembangan Kemitraan dan Kerja Sama, terdiri dari:
- Kelompok Substansi Kerja Sama dan Kepesertaan
- Kelompok Substansi Perpustakaan
- Jabatan Fungsional
Bidang Penjenjangan, terdiri dari:
- Kelompok Substansi Pelatihan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrator
- Kelompok Substansi Pelatihan Jabatan Pengawas dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
- Jabatan Fungsional
Bidang Teknis Fugnsional, terdiri dari:
- Kelompok Substansi Pelatihan Teknis
- Kelompok Substansi Pelatihan Fungsional
- Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional