* Update 19 Januari 2023

Struktur Organisasi Badan Diklat DIY berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2021 sebagai berikut:

Kepala Badan

Sekretariat, terdiri dari:

  • Subbagian Umum
  • Kelompok Substansi Program
  • Kelompok Substansi Keuangan

Bidang Standarisasi dan Penjaminan Mutu, terdiri dari:

  • Kelompok Substansi Standarisasi dan Pengembangan Kediklatan
  • Kelompok Substansi Penjaminan Mutu dan Inovasi
  • Jabatan Fungsional

Bidang Pengembangan Kemitraan dan Kerja Sama, terdiri dari:

  • Kelompok Substansi Kerja Sama dan Kepesertaan
  • Kelompok Substansi Perpustakaan
  • Jabatan Fungsional

Bidang Penjenjangan, terdiri dari:

  • Kelompok Substansi Pelatihan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrator
  • Kelompok Substansi Pelatihan Jabatan Pengawas dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Jabatan Fungsional

Bidang Teknis Fugnsional, terdiri dari:

  • Kelompok Substansi Pelatihan Teknis
  • Kelompok Substansi Pelatihan Fungsional
  • Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional