Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.
Tata Cara menyampaikan pengaduan
A. Secara Lisan
- Melalui telepon (0274) 417704 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum’at Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
- Datang langsung ke kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY
B. Secara Tertulis dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY dengan cara :
- Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum’at Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
- Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0274) 411801;
- Dikirim melalui e-mail : diklat@jogjaprov.go.id;
- atau melalui Pos ke alamatĀ Jl. Ratu Boko Gunungsempu, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55183
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When : Kapan perguatan tersebut dilakukan
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukanĀ (modus, cara, dsb)
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan