Yogyakarta – (27/2/23) Kepala Subbag Umum Badan Diklat DIY Ibu Ardiyana Primawaty S.E., M.Acc bertugas sebagai Pemimpin Apel di Lapangan Apel Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY. Dalam amanat Apel pada hari ini Sekretaris Bandiklat DIY Ibu Atik Sudarmi, SIP. menyampaikan bahwa kondisi sampah yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta sangat memprihatinkan apalagi yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional yang terletak di Dusun Ngablak dan Watugender, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul yang menyebabkan air lindi mengalir ke persawah warga, sehingga dapat menganggu ekosistem yang ada disana.

Peserta Apel pagi pada hari ini merupakan pegawai Bandiklat DIY yang terdiri dari ASN, Naban, Cleaning Service, dan Security. Terbitnya Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 21/INSTR/2022 tentang Pengelolaan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Lingkungan Perangkat daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sehingga yang menjadi perhatian selanjutnya adalah bagaimana pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan dalam rangka mendorong pengelolaan sampah terpadu, pengendalian laju pertumbuhan timbulan sampah, pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah serta terciptanya budaya kerja yang ramah lingkungan di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 123 Tahun 2018.

Menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur tersebut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menginstruksikan:

  1. Melaksanakan pengelolaan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Lingkungan Perangkat Daerah secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah baik secara mandiri maupun kawasan.
  2. Melakukan pengurangan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di lingkungan Perangkat Daerah meliputi

a. Pembatasan timbulan sampah:

  • Mengurangi penggunaan wadah berbahan Styrofoam
  • Mengurangi penggunaan wadah/ kantong/ kemasan dan alat makan berbahan plastic sekali pakai; dan
  • Meningkatkan penggunaan gelas/ mug/tumbler dalam penyajian air minum;

b. Pemanfaatan kembali sampah:

  • Mendorong penggunaan kertas bekas dalam kegiatan perkantoran pada aktivitas internal Perangkat daerah; dan
  • Bermitra dengan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS-3R)/ Bank Sampah/ kelompok Swadaya masyarakat (KSM) dalam pemanfaatan kembali sampah,

c. Pengumpulan sampah, dilakukan dengan menyediakan tempat penampungan sampah secara terpisah di lingkungan Perangkat Daerah sebagai tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang dan/atau TPS-3R/ Bank Sampah/ KSM.

Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran Pegawai di lingkungan Bandiklat DIY agar senantiasa menjaga kebersihan dengan mengelola sampah dengan baik dan benar agar ekosistem kedepan tetap terjaga demi kesehatan lingkungan di masa depan.

(team)