Yogyakarta – (24/2/23) Widyaiswara Muda Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY Ibu Dra Endah Wahyuni bertugas sebagai moderator pada Sosialisasi SE Nomor 893/1854 tanggal 13 Februari 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pembelajaran (Corporate University) pada instansi di lingkungan Pemda DIY. Sosialisasi ini bertema “Membangun Peradaban ASN Memayu”. Dalam acara tersebut pertama-tama di buka oleh Plt Kepala Badan Diklat DIY Ibu Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev menyampaikan bahwa kondisi pemenuhan hak pegawai minimal 20 jpl per tahun di Pemda DIY masih sangatlah kecil, oleh sebab itu dengan adanya Corpu ini diharapkan mampu menjadi jawaban pemenuhan hak pegawai di Lingkungan Pemda DIY. Merupakan narasumber pertama pada acara sosialisi ini yaitu Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD DIY Bapak Poniran S.I.P., M.A, narasumber kedua Widyaiswara Utama Bandiklat DIY Bapak Dr. Totok Suharto, ST., M.Si. dan narasumber yang ketiga Kepala Bidang Standarisasi dan Penjaminan Mutu Bandiklat DIY Bapak Faishol Muslim SIP., M.Si.

Peserta Sosialisasi pada hari ini merupakan perwakilan dari tiap tiap instansi di Lingkungan Pemda DIY. Terbitnya Peraturan Gubernur No 6 Tahun 2022 tentang Corporate University Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga yang menjadi perhatian selanjutnya adalah bagaimana pengelolaan Corporate University (Corpu) di Pemda DIY.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD DIY Bapak Poniran S.I.P., M.A, membawakan materi tentang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Pemda DIY. Salah satu yang ditekankan oleh Bapak Poniran yaitu masih banyak pegawai yang enggan untuk melaporkan riwayat pengembangan kompetensi di Aplikasi Simpeg atau ASN Memayu sehingga menyebabkan indeks pegawai menjadi rendah. Himbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemda DIY untuk senantiasa lebih memperhatikan lagi perihal administrasi dalam pengembangan kompetensi ini.

Selanjutnya Narasumber kedua Bapak Dr. Totok Suharto, ST., M.Si. menjelaskan tentang penerapan Corporate University (Corpu) pada tingkat Pemerintah Daerah dan OPD. Penerapan Corpu didasarkan atas Arahan Presiden terkait visi Indonesia 2020-2024 sebagai berikut:

  1. Reformasi structural
  2. Lembaga semakinsederhana simple dan lincah
  3. Pola pikir, mindset birokrasi yang berubah
  4. Kecepatan melayani, memberikan izi, merupakan kunci reformasi birokrasi
  5. Lembaga-lembaga yang tidak bermanfaat dan bermasalah dibubarkan
  6. Tidak ada lagi kerja linear, rutinitas, monoton dan zona nyaman
  7. Membangun nilai nilai dalam bekerja cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman
  8. Membangun Indonesia yang adaptif, produktif, dan kompetitif.

Kemudian narasurmber ketiga Kepala Bidang Standarisasi dan Penjaminan Mutu Bandiklat DIY Bapak Faishol Muslim SIP., M.Si. menjelaskan bahwasannya latar belakang penerpan pembelajaran terintegrasi (Corpu) adalah visi misi Pancamulia Masyarakat Jogja harus didukung oleh ASN yang kompeten sesuai tugas masing-masing, ASN memliki hak mendapatkan pengembangan kompetensi minimal 20 JP /th, Beban kerja ASN tinggi, anggaran terbatas, memerlukan model pengembangan kompetensi yang fleksibel, aksesibel, dan biaya rendah.

Corporate University memiliki mekanisme sebagai berikut: untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam mewujudkan visi pembangunan, pelaksanaannya berjejaring dan didukung oleh entitas pembelajaran opd dan entitas pembelajaran diluar instansi Pemda DIY, dan didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi. Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY menghimbau kepada setiap perangkat daerah untuk melaksanakan

  1. Persiapan/Perencanaan
  2. Membentuk tim penyelenggaraan pelatihan instansi
  3. Merencanakan kebutuhan pelatihan instansi selama 1 tahun
  4. Menyiapkan jadwal, tata tertib, narasumber/fasilitator, dan sarpraspelatihan
  5. Pelaksanaan
  6. Fasilitasi peserta, narasumber/fasilitator, ruang, media pelatihan
  7. Mendokumentasikan berkas berkas penyelenggaraan pelatihan
  8. Melaksanakan evaluasi peserta
  9. Penerbitan surat keterangan dan/atau sertifikat
  10. Evaluasi
  11. Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan menggunakan instrumen
  12. Melaksanakan evaluasi evaluasi capaian pelatihan yang diikuti oleh ASN

Harapannya visi misi Bapak Gubernur dapat tercapai dengan dukungan ASN yang kompeten sesuai ketugasan masing-masing, dengan model pengembangan kompetensi yang fleksibel, aksesibel, dan biaya rendah diharapkan mampu memenuhi hak ASN mendaptkan 20 JP/th.

 

(sallim)