Yogyakarta – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Diklat DIY membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung di Pasar Semin Kabupaten Gunungkidul pada hari Jumat, 15 Mei 2020.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Gubernur perihal Gerakan Wajib Pakai Masker. Hal ini dilakukan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rombongan Badan Diklat DIY yang diwakili oleh Kasubbag Umum, Bapak Deni Suryanto, B.Sc., diterima oleh Camat Kecamatan Semin, Bapak Drs. Witanto beserta perangkatnya dan Pengelola Pasar Semin, Bapak Bambang Edi.

Kepada Camat Semin, Bapak Deni Suryanto mengatakan bahwa pemberian bantuan masker ini menindaklanjuti Surat Gubernur dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Bapak Witanto dalam tanggapannya menyampaikan terima kasih kepada Badan Diklat DIY atas kegiatan yang dilaksanakan. “Atas nama Pemerintah Semin, kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Diklat DIY atas kegiatan pembagian masker yang dilakukan,”.

Menurutnya, warga masyarakat akan semakin sadar dan memahami pentingnya menggunakan masker dalam menjaga kesehatan dan gerakan memakai masker ini dapat berkembang di masyarakat kecamatan Semin.

“Semoga sosialisasi ini semakin berkembang di seluruh warga masyarakat Kecamatan Semin sehingga nantinya warga masyarakat secara keseluruhan sadar dan memahami untuk penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Semin,” tutupnya.

(hdk)