Pengguna Anggaran (PA) Badan Diklat DIY telah menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Badan Diklat DIY tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 45 paket pengadaan melalui pihak ketiga.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan peraturan turunannya yang menganut asas keterbukaan, dan mengacu kepada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka seluruh rencana pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY telah disusun untuk diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, website SIRUP LKPP dan papan pengumuman instansi.