Yogyakarta – Senin (5/9) Pembukaan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) dihadiri oleh Sekretaris Daerah DIY Bapak Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Bapak Wawan Wardiana, dan Kepala Badan Diklat DIY Bapak Drs. YB. Jarot Budi Harjo, Wakil Kepala Dinas Dikpora DIY, Perwakilan dari BKD, Pejabat Struktural Balai Dikmen Kabupaten dan Kota, Tim KPK, Tim Fasilitator, para tamu undangan serta peserta pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi yang berlangsung di Gedung Menza Badan Diklat DIY.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Lagu Mars Pemda DIY yang dipandu oleh dirigen dan diikuti seluruh peserta dan hadirin. Acara selanjutnya laporan penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Badan Diklat DIY.

Dalam laporan penyelenggara Bapak YB. Jarot Budi Harjo menyampaikan tujuan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) Pemerintah Daerah DIY Tahun 2022 untuk mempersiapkan calon penyuluh antikorupsi yang memiliki standar kompetensi sebagaimana tertuang dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Nomor 303 Tahun 2016, khususnya skema Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pertama.

Sasaran pelatihan ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang merupakan Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada jenjang SMA/SMK di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Pelatihan ini diselenggarakan dengan pola fasilitasi kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Daerah DIY dalam hal ini Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY.

Pelatihan diikuti oleh 40 orang guru yang bertugas di Pemerintah Provinsi DIY. Pelaksanaan pelatihan ini terdiri dari pembelajaran Asynchronous mulai tanggal 1 – 2 September 2022 selama 2 (dua) hari kerja serta pembelajaran Synchronous atau pembelajaran tatap muka yang dimulai tanggal 5 – 8 September 2022 selama 4 (empat) hari kerja di Badan Diklat DIY.

Dalam sambutan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi. Upaya pemberantasan korupsi melalui sektor penindakan sudah menunjukkan angka yang cukup tinggi, tetapi persoalan korupsi masih saja terjadi karena belum terbangun budaya antikorupsi yang saat ini dinilai belum mapan.

Dalam membangun budaya antikorupsi tersebut, KPK membutuhkan peran serta berbagai elemen masyarakat, salah satunya kerja sama dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama dengan pemerintah daerah yang dapat menjangkau seluruh ASN di daerah, baik berlatar belakang guru, APIP, widyaiswara, dan ASN lainnya.

Selain itu KPK juga melatih agen-agen perubahan dari berbagai kalangan. Para Penyuluh antikorupsi dari sektor pendidikan dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efektif dan efisien, sehingga dapat melahirkan generasi antikorupsi yang pada akhirnya dapat mendukung visi masyarakat indonesia yang berbudaya hukum pada tahun 2045.

Dengan diselenggarakan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi ini diharapkan para peserta pelatihan dapat menjadi teladan dalam penerapan integritas dan dapat menularkan pengetahuan yang diperoleh pada pelatihan ini baik kepada siswa, sesama guru atau rekan kerja, atau lingkungan yang lebih besar lainnya.

Para penyuluh antikorupsi diharapkan dapat lebih masif dalam memberikan sosialisasi atau kampanye terkait isu-isu antikorupsi di unit kerja, baik dalam bentuk pesan untuk melaporkan tindak pidana korupsi, melaporkan/ menolak suap, melaporkan/ menolak gratifikasi, menghindari konflik kepentingan, dan melaporkan LHKPN/ LHKASN. Sehingga, sistem antikorupsi atau upaya pencegahan korupsi di DIY dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Oleh karena itu, melalui Pelatihan Calon Penyuluh Antikorpsi ini diharapkan dapat melahirkan lebih banyak penyuluh antikorupsi dari Provinsi DIY yang berstandar nasional sesuai dengan SKNNI No. 303 tentang Jabatan Penyuluh Antikorupsi, sehingga keberadaan para penyuluh antikorupsi dapat berperan sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan budaya integritas di provinsi DIY.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah, Bapak R. Kadarmanta menyampaikan bahwa peserta pelatihan harus memanfaatkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga para peserta mempunyai kompetensi untuk menjadi penyuluh antikorupsi.

Pemberantasan korupsi adalah salah satu key factor untuk mewujudkan good and clean governance. Berkaitan dengan strategi, pemberantasan korupsi harus sesuai kebutuhan, target, dan berkesinambungan. Untuk itu, dibutuhkan kerjasama dari tiap pihak terkait, terutama yang berupa tindakan preventif, lanjut Bapak R. Kadarmanta.

Sekolah bisa menjadi tempat berseminya budaya antikorupsi, dengan pendidikan karakter melalui pembentukan soft skills para peserta didik. Sehingga, dapat merubah lifestyle dan mindset para peserta didik bahwa antikorupsi itu sangat penting, tambah beliau.

 

(nrs)