Yogyakarta – (20/2/23) Kepala Bidang Teknis Fungsional Badan Diklat DIY Ibu Lintang Ika Novida, S.Sos membuka Diklat Training Of Trainer (TOT) Internalisasi Keistimewaan Yogyakarta Angkatan I Tahun 2023 di Gedung Menza Badan Diklat DIY.

Dalam laporan penyelenggaraan yang disampaikan oleh Ibu Sri Rahayu Azizatul Jannah, S.Pt., M.Acc bahwa diselenggarakannya Diklat TOT Internalisasi Keistimewaan Yogyakarta Angkatan I Tahun 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta, nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta dan agar peserta mampu menjelaskan serta mengajarkan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta.

Peserta Diklat TOT Internalisasi Keistimewaan Yogyakarta Angkatan I Tahun 2023 ini merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, khususnya para Tenaga Pendidik/ Guru SMA Negeri maupun SMK Negeri. Diklat yang diikuti oleh 30 peserta ini dilaksanakan selama 6 hari kerja, dimulai dari tanggal 20 Februari 2023 sampai 28 Februari 2023.

Sambutan Plt. Kepala Badan Diklat DIY yang disampaikan oleh Ibu Lintang menjelaskan bahwa status istimewa yang melekat pada Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian internal dari sejarah berdirinya Republik Indonesia.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan amanat kewenangan dalam urusan keistimewaan. Kebudayaan merupakan salah satu kewenangan dalam urusan keistimewaan. Nilai-nilai kebudayaan maupun simbol-simbol keistimewaan Yogyakarta perlu dimaknai secara lebih mendalam karena di dalamnya tersirat nilai-nilai luhur serta ajaran-ajaran yang diwariskan lewat simbol fisik maupun nonfisik.

Sehingga yang menjadi perhatian selanjutnya adalah bagaimana nilai-nilai keistimewaan itu bisa dilestarikan dan terpatri dalam diri individu, yang bisa tercermin dari perilaku dan sikap bermasyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, dan bahkan seharusnya sudah menjadi kebiasaan karena nilai-nilai itu merupakan tradisi atau akar kebudayaan masyakrakat Yogyakarta.

Pemerintah Daerah DIY telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya dan peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Kurikulum Pendidikan Berbasis Budaya.

Sekolah merupakan tempat/ sarana yang strategis bagi penyampaian nilai-nilai filosofis keistimewaan maupun nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta. Dengan demikian hal ini menempatkan para tenaga pendidik/ guru pada peran yang penting dan strategis di dalamnya, karena tidak hanya sebatas mentransfer pengetahuan, namun juga memberikan contoh dan teladan serta membangun motivasi kepada para siswa peserta didikyang merupakan generasi muda, generasi penerus agar nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta terimplementasi secara konkrit di lingkungan satuan pendidikan.

Diharapkan melalui Diklat TOT Internalisasi Keistimewaan Yogyakarta ini dapat meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta sehingga nantinya dapat mengajarkan kembali nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta, serta menerapkan, mengimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bahkan mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal sesuai dengan karakteristik keistimewaan Yogyakarta.

(nrs)