Yogyakarta – Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Diklat Tata Naskah Bahasa Jawa. Pembukaan dilaksanakan pada hari Selasa (30/08/202) di Gedung Abiyoso, Badan Diklat DIY.

Kepala Bidang Kemitraan dan Pengembangan Kerjasama, Bapak Drihardono, S.Sos., dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya diklat adalah :

  1. untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan ASN dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
  2. menciptakan ASN yang mempunyai bekal dasar pemahaman Tata Naskah Bahasa Jawa agar dalam penulisan bahasa dan aksara Jawa sesuai dengan aturan yang benar sehingga tidak ada kerancuan dalam pengertiannya
  3. mengembangkan kearifan lokal sesuai dengan karakteristik keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Diklat Tata Naskah Bahasa Jawa dilaksanakan selama 6 (enam) hari kerja mulai tanggal 30 Agustus s.d. 6 September 2022 di Badan Diklat DIY dengan peserta berjumlah 30 orang ASN dari lingkungan Pemda DIY. Narasumber meliputi Pejabat Eselo II di lingkungan Pemda DIY, Kraton Yogyakarta, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayaan) DIY, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Diklat DIY, Bapak Drs. YB. Jarot Budi Harjo menerangkan Diklat Tata Naskah Bahasa Jawa untuk perkantoran dilaksanakan sebagai pengembangan dari penguatan kearifan lokal sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Badan Diklat DIY, lanjut Bapat Jarot Budi Harjo, merupakan lembaga teknis daerah yang memiliki tugas menyelenggarakan pelatihan sebagai salah satu bentuk upaya pengembangan kompetensi ASN, baik ASN yang bertugas di Pemda DIY, maupun ASN di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan mengikuti diklat, peserta mendapatkan tambahan wawasan dan pengetahuan yang tentunya untuk meningkatkan kompetensi ASN sehingga mendorong kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.

(hdk)