Pada hari Rabu, 14 Juni 2023 dilaksanakan pembukaan Diklat Internalisasi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Bagi Pejabat Fungsional Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Angkatan 2 di Gedung Menza Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY.

Kepala Bidang Teknis Fungsional yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Sri Rahayu Azizatul Jannah S.Pt., M.Acc., dalam laporannya menjelaskan ada 2 tujuan dalam melaksanakan diklat ini umum dan khusus. Tujuan umum :

  1. Meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemda DIY tentang nilai-nilai keistimewaan DIY
  2. Melalui pemahaman terhadap nilai-nilai keistimewaan diharapkan dapat mewujudkan pembangunan daerah terintegrasi yang berbasis nilai-nilai keistimewaan.

Sementara tujuan khususnya adalah :

  1. Memahami sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Memahami latar belakang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Memahami dan menerapkan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta dalam pelaksanaan tugas ataupun dalam kehidupan sehari-hari
  4. Merencanakan kegiatan terpadu berbasis keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Diklat dilaksanakan selama 8 (delapan) hari kerja dengan metode pembelajaran klasikal dengan prinsip andragogi atau pembelajaran orang dewasa mulai tanggal 14 Juni s.d. 21 Juni 2023, peserta tidak diasramakan.

Plt. Kepala Badan Diklat DIY yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Lintang Ika Novida, S.Sos selaku Kepala bidang Teknis Fungsional. Beliau menerangkan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan amanat kewenangan dalam urusan keistimewaan, yaitu dalam hal tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemda DIY; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang.

Di sisi lain Pemda DIY juga memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dengan demikian Pemda DIY memiliki tugas dan tanggungjawab dalam rangka memenuhi amanat kedua undang-undang tersebut. Nilai-nilai filosofi keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta maupun kewenangan Keistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu dipahami oleh seluruh aparaturnya sehingga memiliki persepsi yang sama bagi tersusunya langkah-langkah bersama yang terintegrasi dan komprehensif untuk mewujudkan kebijakan pembangunan yang selaras dengan Visi dan Misi pembangunan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

(slm)