Yogyakarta – Kamis (29/8) Plh. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY, Ibu Lintang Ika Novida, S. Sos. menutup Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah Angkatan I Tahun 2022 di Gedung Menza, Badan Diklat DIY.

Dalam laporan penyelenggara, Ibu Sri Rahayu Azizatul Jannah, S.Pt., M.Acc. selaku Kepala Sub Koordinator Pelatihan Teknis Badan Diklat DIY menjelaskan Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah Angkatan I ini bertujuan untuk membekali Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi peserta diklat agar memiliki pengetahuan, wawasan, keterampilan dan sikap kerja berkaitan dengan teknis penatausahaan keuangan daerah berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik dan sejalan dengan peraturan perundangan yang relevan.

Sasaran dari Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah Angkatan I adalah PNS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dengan fokus pelaksana pada kegiatan yang terkait dengan penatausahaan keuangan daerah.

Adapun tenaga pengajar pada diklat ini berasal dari Badan Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal, dan Forum Penyuluh Antikorupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa (PAK SIJI).

Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah Angkatan I Tahun 2022 berlangsung pada tanggal 12 s.d. 29 September 2022 dengan sistem klasikal/ tatap muka dengan peserta berjumlah 30 orang yang bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah DIY

Evaluasi hasil pelatihan diambil dari penilaian pengajar, pengamatan petugas kelas, nilai seminar kelompok, nilai seminar individu, dan nilai post test. Hasil rekapitulasi evaluasi peserta pada Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah Angkatan I menyatakan seluruh peserta dinyatakan LULUS dengan kualifikasi predikat Sangat Memuaskan 11 orang dan predikat Memuaskan 19 orang. Dari penilaian kumulatif peserta diperoleh nilai rata-rata 88,46. Dengan nilai tertinggi 91,99 dan nilai terendah 80,62. Berikut 5 peringkat terbaik :

  1. Evani Dewi Marlinda, A.Md. dari Biro Biro Hukum Setda DIY
  2. Dianita Aprispuri, A.Md.A.Pj. dari KPPD DIY di Kabupaten Sleman BPKA DIY
  3. Retno Novita Sari dari Inspektorat DIY
  4. Fajarrudin Jati Nugroho, S.E. dari Balai Dikmen Kabupaten Bantul Disdikpora DIY
  5. Oktarifa Widyastuti, A.Md. dari Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY

Sambutan Kepala Badan Diklat DIY disampaikan oleh Ibu Lintang sekaligus menutup Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun 2022.

Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maupun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah akan memegang peranan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan, karena penatausahaan merupakan kegiatan yang di dalamnya meliputi pembukuan, pendataan, pencatatan serta pelaporan.

Pengelolaan keuangan daerah merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah ini diharapkan peserta semakin kompeten dan profesional sehingga penatausahaan keuangan daerah Pemerintah Daerah DIY semakin akuntabel karena nantinya akan memberikan efek positif bagi pelaksanaan program-program pembangunan Pemerintah Daerah DIY dalam penerapan tata kelola kepemerintahan yang baik. Dan semoga juga menjadi jalan yang baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat DIY secara lebih maksimal.

 

(nrs)