Yogyakarta – Senin (10/10) Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY Bapak Drs. YB. Jarot Budi Harjo membuka Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun 2022. Acara berlangsung di Gedung Menza Bandiklat DIY.

Diikuti 30 PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dengan fokus pelaksana pada kegiatan yang terkait dengan penatausahaan keuangan daerah. Diklat ini dimulai pada tanggal 10 s.d. 27 Oktober 2022 dengan sistem klasikal/ tatap muka yang bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY.

Laporan penyelenggara disampaikan oleh Ibu Lintang Ika Novida, S.Sos. selaku Kepala Bidang Teknis Fungsional Badan Diklat DIY. “Tujuan diselenggarakannya Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah Angkatan II Tahun 2022 ini untuk membekali peserta diklat agar memiliki pengetahuan, wawasan, keterampilan dan sikap kerja berkaitan dengan teknis penatausahaan keuangan daerah berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik dan sejalan dengan peraturan perundangan yang relevan”, terang beliau.

Tenaga pengajar pada Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah Angkatan II Pemerintah Daerah DIY Tahun 2022 berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY, dan Forum Penyuluh Antikorupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa (PAK SIJI), lanjut Ibu Lintang.

Dalam sambutan Kepala Badan Diklat DIY, Bapak YB. Jarot menyampaikan bahwa diklat ini merupakan bagian yang penting untuk peningkatan kemampuan kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Penatausahaan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pengelolaan keuangan daerah, karena sebagaimana dimaksud di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Disamping itu, Bapak YB. Jarot juga menjelaskan pengelolaan keuangaan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah akan memegang peranan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Penatausahaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel, lanjut beliau.

Diharapkan melalui Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah Angkatan II Tahun 2022 dapat memberikan peningkatan dan pengembangan untuk pengetahuan peserta diklat, serta peningkatan keterampilan dalam mengelola keuangan daerah, sehingga penatausahaan keuangan daerah dilakukan secara professional karena akan memberikan efek positif bagi pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

 

(nrs)