Yogyakarta Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SDM PBJ) yang kompeten. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur SDM PBJ harus mempunyai kompetensi teknis bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Salah satu program pelatihan yang disusun sebagai entry level dalam pengembangan kompetensi SDM PBJ sebelum mengikuti pelatihan PBJP pada jenjang yang lebih tinggi yaitu Pelatihan Kompetensi PBJP Level-1. Melalui Pelatihan PBJP Level-1 diharapkan SDM PBJ memahami proses serta dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara efektif dan efisien serta tidak menyimpang dari ketentuan – ketentuan yang berlaku. Upaya pemenuhan kebutuhan pengembangan kompetensi ASN terkait pengadaan barang/jasa di Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan Pelatihan Kompetensi PBJP Level-1 yang difasilitasi oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY, Senin (27/03).

Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 ini bertujuan untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Setelah mengikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 ini, peserta diharapkan dapat memahami tentang manajemen rantai pasok berikut keterkaitan dan penerapannya dalam PBJ, ketentuan umum PBJ, tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika PBJP, pelaku, SDM dan kelembagaan PBJP, serta ketentuan-ketentuan dan tata cara atau proses penyelenggaraan PBJ dari mulai perencanaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak PBJP hingga PBJ secara swakelola berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sesuai dengan keputusan Deputi Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level-1 (Model Pembelajaran Blended Learning). Peserta berjumlah 30 orang pegawai yang berasal dari instansi-instansi vertikal dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun waktu pelaksanaan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 Tahun 2023 dilaksanakan mulai 9 Maret 2023 sampai 30 Maret 2023 atau selama 14 hari kerja. Pembelajaran dilakukan dengan menggunakan model pembelajaran Blended Learning yang meliputi;

  • pembelajaran mandiri melalui portal e-Learning LKPP selama 10 hari dimulai tanggal 9 Maret s.d 24 Maret 2023,
  • pembelajaran synchronous pada tanggal 21 Maret 2023,
  • pembelajaran tatap muka secara luring di Ruang Kelas Abiyoso Lantai I Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY selama 4 hari, dimulai tanggal 27 Maret s.d 30 Maret 2023 (peserta diasramakan selama pembelajaran tatap muka).

 

(team)