Yogyakarta – Senin (12/9) Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY Bapak Drs. YB. Jarot Budi Harjo membuka Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun 2022. Acara berlangsung di Gedung Menza Bandiklat DIY.

Dalam laporan penyelenggara, tujuan diselenggarakannya Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah Angkatan I Tahun 2022 ini untuk membekali peserta diklat agar memiliki pengetahuan, wawasan, keterampilan dan sikap kerja berkaitan dengan teknis penatausahaan keuangan daerah berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik dan sejalan dengan peraturan perundangan yang relevan, terang Ibu Lintang Ika Novida, S.Sos. selaku Kepala Bidang Teknis Fungsional Badan Diklat DIY.

Diikuti 30 PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dengan fokus pelaksana pada kegiatan yang terkait dengan penatausahaan keuangan daerah. Diklat ini dimulai pada tanggal 12 s.d. 29 September 2022 dengan sistem klasikal/ tatap muka yang bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY.

Dalam sambutan Kepala Badan Diklat DIY, Bapak YB. Jarot menyampaikan bahwa penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

 

Disamping itu, Bapak YB. Jarot juga menjelaskan pengelolaan keuangaan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah akan memegang peranan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Penatausahaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel, lanjut beliau.

Diharapkan melalui Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah Angkatan I Tahun 2022 dapat memberikan pengetahuan, pemahaman serta keterampilan bagi pengelola keuangan daerah, karena jika penatausahaan keuangan daerah dilakukan secara professional maka akan memberikan efek positif bagi pelaksanaan program-program pembangunan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara lebih maksimal dan juga merupakan wujud penerapan good governance.

(nrs)