Yogyakarta – (14/03/2023) Dalam rangka mendukung persiapan Reakreditasi Perpustakaan Badan Diklat yang rencananya akan dilaksanakan pada Bulan Oktober 2023 maka diadakanlah kegiatan Bedah Buku sebagai sarana promosi Perpustakaan Badan Diklat DIY dan peningkatan literasi kepada Para ASN baik di Lingkungan Pemda DIY maupun ASN di luar Pemda DIY. Buku yang akan di bedah yaitu karya-karya dari Widyaiswara Bandiklat DIY yaitu Ibu Dr.rer.publ., Dra. Wuryani, M.Si., dan Bapak Dr. Ir. Aswin Eka Adhi, M.Si. Acara yang dihadiri oleh berbagai elemen penting pemerintah daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut dilaksanakan di Gedung Menza, Badan Diklat DIY secara luring dan daring.

Buku yang pertama ditulis oleh Widyaiswara Utama Badan Diklat DIY Ibu Dr.rer.publ., Dra. Wuryani, M.Si. dengan judul “Strategi Pengembangan Corporate University Di Lingkungan Pemerintah Daerah”, dilatarbelakangi oleh pelatihan yang belum mampu mendukung visi dan misi pemerintah secara optimal, jumlah pegawai tidak sebanding dengan kapasitas lembaga, peserta pelatihan sering tidak memenuhi kualifikasi, dan perkembangan teknologi informasi yang pesat. Sehingga dengan beberapa permasalahan tersebut diharapkan CORPU mampu menjadi jawaban atau solusi dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pemenuhan hak pengembangan kompetensi bagi ASN.

Corpu adalah learning organization yang menuntut perubahan sistem, mekanisme, kultur organisasi untuk meningkatkan kinerja (Murti, 2005). Berkaitan dengan fungsi Corpu dapat dijabarkan sebagai training center, leadership accelerator, strategy platform, dan learning network Corpu harus dipandu oleh visi dan komitmen pimpinan sehingga Corpu akan barhasil apabila bisa menjadi rumah aman/ lab sebagai tempat SDM untuk kembangkan diri, semua kegiatan berbasis data, dan mendapatkan dukungan dari luar dan dalam organisasi (Fresine, 1997).

Buku yang kedua ditulis oleh Widyaiswara Madya Badan Diklat DIY Bapak Dr. Ir. Aswin Eka Adhi, M.Si. dengan judul “Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara: Cara Mudah Memahami 14 Unsur Manajemen Pegawai Negeri Sipil Sesuai UU ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017, Dan PP Nomor 17 Tahun 2020”, bertujuan untuk menunjukkan pentingnya penyelenggaraan pelatihan teknis manajemen kepegawaian di instansi pemerintah dan mengusulkan agar frekusensinya ditambah dan pembuatan buku mengenai manajemen kepegawaian sebagai upaya menambah jumlah bahan bacaan yang dapat digunakan oleh semua CPNS/PNS dan para pengelola kepegawaian.

Penilaian Kinerja PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier (Pasal 2). Penilaian Kinerja PNS ini dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e.transparan (Pasal 3).

(team)