Pada hari Kamis, 4 November 2021 dilaksanakan penutupan Diklat Penyuluh Anti Korupsi Pemerintah Daerah DIY Angkatan II Tahun 2021 secara virtual. Diklat Penyuluh Anti Korupsi ini diselenggarakan dalam pola fasilitasi kerjasama antara KPK dengan Pemda DIY (Badan Diklat DIY), sebagai tindak lanjut penetapan Bandiklat DIY sebagai TUK Sewaktu Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi P-II KPK No.85/2020.

Diklat ini yang telah dilaksanakan mulai tanggal 29 Oktober – 4 November 2021 (selama 5 hari kerja) dengan metode e-learning, secara umum bertujuan untuk memfasilitasi dan mempersiapkan masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk turut berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui peran aktif sebagai penyuluh antikorupsi.

Sementara tujuan khususnya adalah: (a) menghasilkan penyuluh Antikorupsi yang memiliki standar kompetensi sesuai SKKNI 303/2016; (b) menghasilkan penyuluh Antikorupsi yang  siap menjadi Penyuluh Antikorupsi yang tersertifikasi sebagai tindak lanjut pasca-diklat.

Peserta diklat pada angkatan II ini berjumlah 40 orang dari kalangan pendidikan (Kepala Sekolah dan Pengawas SMA/SMK di DIY).

Kepala Badan Diklat DIY, Bapak Drs. YB. Jarot Budi Harjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa upaya pencegahan korupsi sudah banyak dilakukan di Indonesia, seperti dengan reformasi berbasis digital yang mulai gencar diterapkan pada area-area dengan resiko korupsi tinggi, terutama pada kerangka sistem pemerintahan.

Faktor pendukung lainn yang perlu diperhatikan, lanjut Bapak Jarot Budi Harjo, selain reformasi berbasis digital, yaitu dari kualitas sumber daya manusia dengan nilai integritas tinggi sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan birokrasi pemerintahan.

“Korupsi bukan hanya menjadi pekerjaan rumah bagi KPK, namun kita semua sebagai bagian Bangsa Indonesia ini wajib turut serta dalam upaya pencegahan korupsi, dimulai dari diri sendiri, keluarga dan meluas ke lingkungan kerja serta masyarakat di sekitar kita,” tegas Bapak Jarot Budi Harjo.

 

(hdk)