Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Bidang Teknis Fungsional menyelenggarakan Diklat Manajemen Media Informasi (MMI) yang dilaksanakan secara zoom bagi 30 peserta yang berasal dari Pemerintah Daerah DIY, sementara penyelenggara dan tamu undangan berada di Badan Diklat DIY.

Tujuan pelaksanaan diklat sesuai yang disampaikan oleh Kepala Bidang Teknis Fungsional, Bapak Eko Susilo, SIP, M.Si., pada laporan pembukaan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap mental yang memadai bagi para peserta agar lebih profesional dalam memanfaatkan media informasi untuk menunjang kegiatan publikasi pemerintah melalui web dan media sosial secara komprehensif.

Disamping itu, diklat ini juga diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam menggunakan media informasi online untuk melaksanakan pekerjaan di lingkungan kantor terutama pengolahan dan penyajian konten media digital website, dan pengelolaan konten media sosial.

Diklat MMI dilaksanakan selama 17 hari kerja mulai dari tanggal 16 Maret – 9 April 2021 yang dilaksanakan dengan metode e-learning dengan menggunakan platform LMS Google Classroom dan aplikasi video conference.

Kepala Badan Diklat DIY, Bapak Drs. YB. Jarot Budi Harjo mengatakan kepada peserta dalam sambutannya, Pemda DIY sebagai salah satu badan publik dituntut untuk melakukan keterbukaan informasi publik kepada seluruh masyarakat.

“Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Pemda DIY adalah yaitu dengan memanfaatkan media sosial guna menyebarkan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik”, ujarnya.

(hdk)