Yogyakarta – Senin, 13 November 2023 dilaksanakan pembukaan Diklat Internalisasi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Bagi Pelaksana Angkatan II di Ruang Kelas Abiyoso Lt 1 Timur Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Sri Rahayu Azizatul Jannah S.Pt., M.Acc., dalam laporannya menjelaskan ada 2 tujuan dalam melaksanakan diklat ini yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.


Tujuan umum diantaranya:

  1. Meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemda DIY tentang nilai-nilai keistimewaan DIY
  2. Melalui pemahaman terhadap nilai-nilai keistimewaan diharapkan dapat mewujudkan pembangunan daerah terintegrasi yang berbasis nilai-nilai keistimewaan.

Sementara tujuan khususnya adalah:

  1. Memahami sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Memahami latar belakang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Memahami dan menerapkan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta dalam pelaksanaan tugas ataupun dalam kehidupan sehari-hari

Peserta dari Diklat Internalisasi Keistimewaan bagi Pelaksana Angkatan II Tahun 2023 yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Diklat Internalisasi Keistimewaan bagi Pelaksana Angkatan II Tahun 2023 dilaksanakan selama 9 hari kerja mulai dari tanggal 13 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 dengan metode pembelajaran klasikal tatap muka dan menggunakan sistem on/off class. Tempat pelaksanaan diklat ini di Kampus Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY, Gunungsempu, Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Plt. Kepala Badan Diklat DIY yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Lintang Ika Novida, S.Sos selaku Kepala bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional. Beliau menerangkan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan amanat kewenangan dalam urusan keistimewaan, yaitu dalam hal tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang yang artinya, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa berdasarkan Undang-Undang ini namun di sisi lain juga memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tugas dan tanggungjawab dalam rangka memenuhi amanat kedua undang-undang tersebut.

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah proses yang memiliki aspek historis yang panjang, dengan dimensi filosofis yang berakar kuat pada budaya untuk menatap masa depan yang lebih baik. Untuk itu keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bisa dimaknai sebagai instrumen bagi generasi saat ini untuk mewujudkan harapan masa depan yang semakin membahagiakan dan semakin menyejahterakan.

Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilandasi oleh filosofi Hamemayu Hayuning Bawana, adalah merupakan cita-cita luhur untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya, yang dimaknai bahwa dalam bersikap perilaku diharapkan senantiasa mengutamakan keselarasan, keserasian dan keseimbangan hubungan antara manusia dengan Sang Maha Pencipta, manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan alam dalam melaksanakan hidup dan kehidupannya. Filosofi ini mengandung makna melindungi, memelihara, dan membina keselamatan alam dan tata kehidupan masyarakat Yogyakarta, Indonesia, dan bahkan Dunia. Oleh karena itu perlu upaya yang secara konsisten meletakkan keterhubungan antara pembangunan manusia, sosial, budaya, ekonomi, dan alam agar menjadi kesatuan dan keselarasan menuju pada keberlanjutan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di masa depan.

Untuk itu, nilai-nilai atau filosofi keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta maupun kewenangan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu dipahami oleh seluruh aparaturnya, sehingga memiliki persepsi yang sama bagi tersusunnya langkah-langkah bersama yang terintegrasi dan komprehensif untuk mewujudkan kebijakan pembangunan yang selaras dengan Visi dan Misi pembangunan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga di sinilah pentingnya Diklat Internalisasi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mewujudkan harapan-harapan di atas. Untuk itu tentunya saya harapkan para peserta dapat mengikuti diklat ini dengan sungguh-sungguh.

 

(slm)