Sejarah Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY

Cikal bakal berdirinya Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Istimewa Yogyakarta berawal dari Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. 84/KPTS/1990 tanggal 5 Maret 1990 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang kemudian terbit Surat Persetujuan Mendagri RI Nomor 061.1/3802/Sj tanggal 20 Desember 1990 perihal pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian juga dikeluarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 19 tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Propinsi Daerah Tingkat I.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah DIY Nomor 164/Pem.D/UP/D4 tanggal 8 Juni 1992, ditunjuk Drs. KRT. HADISUBROTO sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Propinsi DIY TMT 1 Juli 1992.

Pada awal berdirinya DIKLAT Propinsi DIY menempati kantor di Gedung PKK yang berlokasi di lingkungan kompleks Kepatihan di Jl. Malioboro Kelurahan Suryatmajan Danurejan Yogyakarta.  Berdasarkan informasi dari warga Gunungsempu Bapak Sarjono pada bulan Oktober 1995 mulai dilakukan pengukuran untuk pembangunan Gedung Diklat Propinsi DIY di daerah Gunungsempu Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul. Pemilik kegiatan pembangunan pada waktu itu adalah Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DIY (DPU DIY). Pembangunan dilakukan secara bertahap, pembangunan pertama untuk Sebagian Gedung perkantoran dan kelas Bodronoyo, selesai akhir tahun 1995. Selanjutnya pembangunan Gedung perkantoran dan asrama Srikandi serta ruang Menza lantai 1 akhir tahun 1997 selesai. Tahun 1998 pembangunan asrama Kunti dan Menza lantai 2. Tahun 1998 dan 1999 membuat sumur dan pagar. Tahun 2000 membangun Kelas Abiyoso dan tahun 2013 membangun asrama Pandu. Perpindahan kantor dari Gedung PKK ke Gunungsempu dimulai November 1998 secara bertahap. Luas bangunan saat itu kurang lebih 6,5 Ha.

Pada tanggal 1 November 1993 keluar Peraturan Daerah Propinsi DIY Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pendidikan dan Latihan Propinsi DIY dan diikuti dengan terbitnya Peraturan Daerah Propinsi DIY Nomor 8 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan Propinsi DIY. Berdasarkan Perda 7 Tahun 1993, DIKLAT Propinsi DIY mempunyai tugas membantu Gubernur dalam Menyusun program dan melaksanakan Pendidikan dan Latihan bagi Aparatur/Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tujuan dibentuknya Pendidikan dan Latihan Propinsi DIY adalah dalam rangka peningkatan dan pengembangan pengetahua, ketrampilan, keahlian serta kualitas aparatur di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Sedangkan fungsi DIKLAT Propinsi DIY sesuai Perda 7 Tahun 1993 adalah :

  1. Perumusan bahan kebijakan, penyelenggaraan analisis kebutuhan pendidikan dan latihan, penyusunan program pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan evaluasi;
  2. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  3. Pembinaan tenaga pendidik, pelatih, serta peserta dan alumni;
  4. Pembinaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan daerah bawahan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi hasil pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karier;
  6. Pengelolaan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, dokumentasi dan perpustakaan.

Struktur Organisasi berdasarkan Perda 8 Tahun 1993 sebagai berikut:

  1. Kepala;
  2. Bagian Tata Usaha;
    • Sub Bagian Program;
    • Sub Bagian Keuangan;
    • Sub Bagian Administrasi dan Umum;
    • Sub Bagian Perpustakaan;
  3. Bidang Teknis Fungsional;
    • Seksi Pendidikan dan Latihan Administrasi Pemerintahan;
    • Seksi Pendidikan dan Latihan Administrasi Pembangunan;
    • Seksi Pendidikan dan Latihan Administrasi.
    • Seksi Hubungan Kerja Antar Lembaga.
  4. Bidang Penjejangan;
    • Seksi Penjejangan Umum;
    • Seksi Penjenjangan Dasar.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pada Tahun 2001, terbit Perda Propinsi DIY Nomor 4 tahun 2001 tentang  Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan tanggal 23 Juli 2001 dan diikuti dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur DIY No 88 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi DIY. Nama instansi berubah menjadi Badan Pendidikan dan Latihan (ditambahkan “Badan”) dan dipimpin oleh Drs. H. Sunardjo (2001-2002) selaku kepala Badan. Struktur organisasi pada waktu itu adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri dari:
    • Sub Bagian Umum;
    • Sub Bagian Keuangan;
    • Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga;
    • Sub Bagian Perpustakaan;
  3. Bidang Program dan Pengembangan, terdiri dari:
    • Sub Bidang Program;
    • Sub Bidang Pengembangan dan Penelitian;
    • Sub Bidang Sistem Informasi Kependidikan dan Pelatihan;
    • Sub Bidang Data dan Alumni Pendidikan dan Pelatihan;
  4. Bidang Pengajaran, terdiri dari:
    • Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan;
    • Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis;
    • Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional;
    • Sub Bidang Penilaian dan dan Hubungan Antar Lembaga.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pada tahun 2004 terjadi lagi perubahan karena berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan masih terdapat adanya ketidaksesuaian antara kewenangan dengan kelembagaan, duplikasi tugas maupun fungsi dan tugas yang tidak terwadahi pada instansi-instansi berdasarkan Perda 4 Tahun 2001, sehingga terbitlah Perda DIY No 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan 5 Februari 2004. Badan Pendidikan dan Latihan berubah nama menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan (berubah dari Latihan menjadi Pelatihan).  Selanjutnya diterbitkan juga Pergub. DIY No. 84 tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tatakerja badan pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Propinsi DIY tanggal 1 Juni 2004. Kepala Badan dijabat oleh Drs. Karyono, MDM yang dilantik pada tanggal 10 Februari 2004. Struktur organisasi pada waktu itu berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri dari:
    • Subbagian Program;
    • Subbagian Umum;
    • Subbagian Rumah Tangga;
    • Subbagian Data dan Teknologi Informasi;
  3. Bidang Teknis Fungsional, terdiri dari:
    • Subbidang Teknis;
    • Subbidang Fungsional;
  4. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, terdiri dari:
    • Subbidang Bidang I;
    • Subbidang Bidang II;
  5. Bidang Hubungan Antar Lembaga, terdiri dari:
    • Subbidang Intra Instansi;
    • Subbidang Antar Wilayah;
    • Subbidang Perpustakaan.
  6. Unit Pelaksana Teknis
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Selanjutnya terbit Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.  Terbitnya Perda No 7 Tahun 2008 karena adanya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sehingga Perda No 2 Tahun 2004 perlu disesuaikan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pembentukan perangkat daerah antara lain urusan yang dimiliki, karakteristik, potensi, kebutuhan, kemampuan serta visi dan misi daerah. Pada 12 Desember 2008 diikuti dengan terbitnya Pergub. DIY No. 61 tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan. Struktur organisasi berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2008 sebagai berikut:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri dari:
    • Subbagian Program, Data dan Teknologi Informasi;
    • Subbagian Keuangan;
    • Subbagian Umum.
  3. Bidang Pengembangan, terdiri dari:
    • Subbidang Pengkajian dan Pengembangan;
    • Subbidang Perpustakaan;
  4. Bidang Diklat Teknis Fungsional, terdiri dari:
    • Subbidang Diklat Teknis;
    • Subbidang Diklat Fungsional;
  5. Bidang Diklat Penjenjangan, terdiri dari:
    • Subbidang Diklat Prajabatan;
    • Subbidang Diklat Kepemimpinan.
  6. Bidang Kemitraan, terdiri dari:
    • Subbidang Rekruitmen;
    • Subbidang Fasilitasi;
  7. Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah (UPTLTD)
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

Dengan ditetapkannya UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, penetapan Lembaga melalui Peraturan Daerah Istimewa (Perdais), sehingga pada tanggal 17 Juni 2015 ditetapkan Perdais No. 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Pada tanggal 2 September 2015 diterbitkan Pergub. DIY No. 71 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi DIY. Struktur organisasi berdasarkan Perdais No. 3 Tahun 2015 sebagai berikut:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri dari:
    • Subbagian Program, Data dan Teknologi Informasi;
    • Subbagian Keuangan; dan
    • Subbagian Umum.
  3. Bidang Kepesertaan dan Perpustakaan, terdiri dari:
    • Subbidang Kepesertaan; dan
    • Subbidang Perpustakaan;
  4. Bidang Pengajaran, terdiri dari:
    • Subbidang Penyiapan Pengajaran;
    • Subbidang Penyelenggaran Diklat Teknis dan Fungsional; dan
    • Subbidang Penyelenggaraan Diklat Penjenjangan
  5. Bidang Pengembangan dan Kemitraan, terdiri dari:
    • Subbidang Pengembangan; dan
    • Subbidang Kemitraan;
  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Selanjutnya terbit Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Perdais No 1 Tahun 2018 terbit sebagai tindak lanjut adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jika sebelumnya struktur organisasi diatur dalam Perda/Perdais, maka pada Perdais No. 1 Tahun 2018 struktur organisasi dinyatakan Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas paling banyak 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang yang mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan. Struktur organisasi ada di Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan. Berdasarkan Pergub. No. 78 Tahun 2018 struktur organisasi sebagai berikut:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri dari:
    • Subbagian Program;
    • Subbagian Keuangan; dan
    • Subbagian Umum.
  3. Bidang Standardisasi dan Penjaminan Mutu, terdiri dari:
    • Subbidang  Standardisasi dan Pengembangan Kediklatan; dan
    • Subbidang  Penjaminan Mutu dan Inovasi;
  4. Bidang P Pengembangan Kemitraan dan Kerja Sama, terdiri dari:
    • Subbidang Kerja Sama dan Kepesertaan; dan
    • Subbidang Perpustakaan
  5. Bidang Penjenjangan, terdiri dari:
    • Subbidang Pelatihan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrator; dan
    • Subbidang Pelatihan Jabatan Pengawas dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;
  6. Bidang Teknis Fungsional, terdiri dari:
    • Subbidang Pelatihan Teknis; dan
    • Subbidang Pelatihan Fungsional;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Pada tanggal 30 September 2019 diterbitkan Pergub. No. 71 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pendidikan Dan Pelatihan, sebagai hasil sinkronisasi tugas dan fungsi perangkat daerah yaitu dengan mengubah substansi kewenangan Bidang Kemitraan dan Kerja Sama, Bidang Penjenjangan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tugas dan fungsi perangkat daerah lain.

Pada tanggal 22 September 2021 dengan adanya kebijakan penyederhanaan birokras, terjadi perubahan organisasi dengan terbitnya Peraturan Gubernur DIY Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pendidikan Dan Pelatihan. Berdasarkan Pergub tersebut, struktur organisasi berubah menjadi sebagai berikut:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri dari:
    • Subbagian Umum;
    • Kelompok Substansi Program; dan
    • Kelompok Substansi Keuangan.
  3. Bidang Standardisasi dan Penjaminan Mutu, terdiri dari:
    • Kelompok Substansi  Standardisasi dan Pengembangan Kediklatan; dan
    • Kelompok Substansi  Penjaminan Mutu dan Inovasi;
  4. Bidang P Pengembangan Kemitraan dan Kerja Sama, terdiri dari:
    • Kelompok Substansi Kerja Sama dan Kepesertaan; dan
    • Kelompok Substansi Perpustakaan
  5. Bidang Penjenjangan, terdiri dari:
    • Kelompok Substansi Pelatihan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrator; dan
    • Kelompok Substansi Pelatihan Jabatan Pengawas dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;
  6. Bidang Teknis Fungsional, terdiri dari:
    • Kelompok Substansi Pelatihan Teknis; dan
    • Kelompok Substansi Pelatihan Fungsional;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Pada saat ini Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY diatur dengan Perdais No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pergub. DIY Nomor 102 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pendidikan Dan Pelatihan.

Perdais dan Pergub baru ini ditetapkan dalam rangka mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi, meningkatkan efektivitas kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan melaksanakan ketentuan regulasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta petunjuk pelaksanaannya sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Badan Diklat DIY dalam Perdais No. 1 Tahun 2022 tidak berubah, tetapi berubahnya pada Pergub. DIY Nomor 102 Tahun 2022 dengan struktur organisasi baru sebagai berikut:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri dari Subbagian Umum;
  3. Bidang Standardisasi dan Penjaminan Mutu;
  4. Bidang P Pengembangan Kemitraan dan Kerjasama;
  5. Bidang Pengembangan Kompetensi Dasar, Manajerial, dan Sosio Kultural;
  6. Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Berdasarkan Pergub 102 Tahun 2022, Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Sedangkan tugasnya adalah membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan pelatihan. Untuk melaksankan tugas tersebut, Badan mempunyai tugas:

  1. penyusunan program kerja Badan;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan;
  3. pengembangan kompetensi melalui pelatihan teknis, fungsional, manajerial dan sosio kultural ASN;
  4. pelaksanaan kerjasama urusan bidang pelatihan;
  5. pelaksanaan fasilitasi pelatihan bagi instansi/lembaga/provinsi, kabupaten/kota dalam dan luar DIY untuk pelaksanaan pelatihan;
  6. pengkajian dan pengembangan pelatihan;
  7. peningkatan standarisasi dan penjaminan mutu pelatihan;
  8. pengelolaan dan pengembangan kapasitas perpustakaan;
  9. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kediklatan/pelatihan kabupatan/kota
  10. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  11. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  12. fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Badan;
  13. fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Badan;
  14. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sister pemerintahan berbasis elektronik dalam lingkup Badan;
  15. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan;
  16. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
  17. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan

Sejak awal terbentuknya instansi, telah terjadi 7 kali perubahan Perda/Perdais, 8 kali perubahan struktur organisasi dan 14 kali perubahan pimpinan instansi sebagaimana terlihat dalam tabel berikut ini:

TABEL PERUBAHAN PERATURAN ORGANISASI DAN TATAKERJA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DIY