Selayang Pandang
Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah terakreditasi berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 386/K.1/PDP.09/2017 tanggal 23 November 2017 tentang Penetapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Terakreditasi.
Akreditasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyelenggarakan program diklat :
- Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II dengan kategori AKREDITASI B
- Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dengan kategori AKREDITASI A
- Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dengan kategori AKREDITASI A
- Diklat Kepemimpinan Tingkat III dengan kategori AKREDITASI A
Badan Diklat DIY terletak di dataran tinggi yaitu di Gunungsempu, kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau kurang lebih berjarak 8 Km arah selatan dari pusat Kota Yogyakarta. Dari Bandar Udara Adi Sucipto Yogyakarta dapat ditempuh dengan kendaraan selama kurang lebih 30-40 menit melewati jalur Ring Road selatan, sedangkan dari Terminal Giwangan Yogyakarta kurang lebih berjarak 7 km dan dapat ditempuh dalam waktu 10 menit berkendara.
Badan Diklat Pemda DIY setiap tahun menyelenggarakan kegiatan diklat yang terdiri dari Diklat Penjenjangan, Diklat Teknis, dan Diklat Fungsional dengan peserta yang berasal dari dalam DIY maupun dari luar DIY (Pemerintah Kabupaten / Kota dan Provinsi dari berbagai daerah di Indonesia).
Awal pembentukan Badan Diklat DIY adalah sebagai berikut:
- Dengan Keputusan Mendagri No 19 tahun 1992
- Diperkuat dengan Perda DIY No 7 tahun 1993
- Diikuti dengan Perda No 8 tahun 1993 tentang Susunan dan Tata Kerja Pendidikan dan Pelatihan Propinsi DIY yang di sahkan dengan Keputusan Mendagri No 25 tahun 1994
- Sejak tahun 1996 tanah yang ditempati bersatatus hak pakai. Tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah Sultan Ground dengan luas 5,8 Ha, yang berada di Gunungsempu, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
- Pada tahun 2001 terjadi perubahan Organisasi dengan terbitnya Perda No 4 tahun 2001
- Pada tahun 2004 terjadi lagi perubahan organisasi dengan terbitnya Perda No 2 tahun 2004
- Berdasarkan Perda No 4 tahun 2001 yang berisi tentang Pembentukan Lembaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Propinsi DIY
- Keputusan Gubernur No 88 tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi DIY
- Perda No 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pramong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan.
- Struktur organisasi Badan Diklat DIY berdasarkan pada Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi DIY
- Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2018 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan
Badan Diklat DIY dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan aparatur memiliki keunggulan sebagai berikut:
- Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 386/K.1/PDP.09/2017 tanggal 23 November 2017 Badan Diklat DIY diberi sertifikasi dengan kualifikasi A untuk menyelenggarakan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Diklat Kepemimpinan Tingkat IV, dan Diklat Kepemimpinan Tingkat III, serta kualifikasi B untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
- Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 152 Tahun 2022 tentang Penetapan Akreditasi Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) Tahun 2022, Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan sebagai LPPBJ Terakreditasi A.
- Biaya yang murah. Hal ini terkait dengan biaya hidup di DIY yang relatif rendah. Namun, Badan Diklat DIY menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dengan berkualitas, atau dengan kata lain tidak murahan.
- Badan Diklat DIY memasukkan muatan lokal yang menarik dalam pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan sehingga peserta diklat dapat memperoleh pelbagai tambahan pengetahuan dan keterampilan. Muatan lokal antara lain tampak dalam kegiatan pelatihan berbasis seni bekerja sama dengan Yayasan Bagong Kussudiardja, ceramah Manajemen Stres yang disampaikan oleh Butet Kertaredjasa, ceramah tentang budaya Yogyakarta dan sebagainya.
- Badan Diklat DIY menjalin kerjasama dengan kepala daerah di berbagai kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia untuk menyampaikan ceramah yang memperkaya wawasan peserta diklat dalam jam pimpinan.
- Badan Diklat DIY memiliki tenaga pengajar/widyaiswara berpengalaman, juga bekerja sama dengan perguruan tinggi terkemuka di Yogyakarta dalam hal penyediaan tenaga pengajar dari akademisi, di antaranya UGM, UNY, UMY dan lain-lain.
- Badan Diklat DIY mampu menjaring peserta dari seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, sehingga aparatur yang mengikuti diklat di Badan Diklat DIY akan bertemu, bergaul dan belajar bersama rekan-rekannya dari berbagai daerah. Dari sana diharapkan terjadi tukar-menukar pengalaman dan pengetahuan, serta terjalin tali silahturahmi di antara mereka.
- Badan Diklat DIY selalu berkoordinasi dengan Lembaga Administrasi Negara dalam penyelenggaraan diklat.
Daftar Urutan Periodisasi Menjabat:
- Drs. KRT. Hadisubroto ( 1992 – 1993 )
- Slamet Santoso, S.H. ( 1994 – 1998 )
- Drs. H. Karyono, MDM ( 1999 – 2000 )
- Drs. H. Sunardjo ( 2001 – 2002 )
- Drs. H. Karyono, MDM ( 2003 – 2004 )
- Drs. H. So’im, M.M. ( 2005 – 2006 )
- H. Sugiman, S.H. ( 2007 – 2008 )
- Ir. H. Setyoso HW, M.Si ( 2009 – 2010 )
- Dra. Kristiana Swasti, M.Si. ( 2011 – 2012 )
- Drs. H. Umar Priyono, M.Pd ( 2012 – 2014 )
- Moedji Raharjo, S.H., M.Hum. ( 2015 – 2017 )
- Ir. Kuncoro Cahyo Aji, M.Si. ( 2017 – 2019 )
- Drs. YB. Jarot Budi Harjo ( 2019 – 2022 )
- Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev. ( Plt. 2022 – Sekarang)
Badan Diklat DIY
Gunungsempu, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Telp.:(0274) 417 704
Faks: (0274) 411 801
Email: diklat@jogjaprov.go.id
Instagram: @badandiklatdiy
Youtube: Badan Diklat DIY
Facebook: https://www.facebook.com/diklatdiy/